top of page

Panduan Lengkap Menghitung PPh 21 Karyawan 2026 (Metode TER + Template Excel Gratis)

Diperbarui: 12 Jul

Cara menghitung PPh 21 sering bikin tim HR dan finance pusing, apalagi sejak metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berlaku untuk pemotongan pajak karyawan. Banyak perusahaan masih salah menentukan kategori TER, lupa proses rekonsiliasi di Masa Pajak Terakhir Desember, atau keliru menghitung PTKP. Padahal kesalahan hitung PPh 21 bisa berujung sanksi administrasi dari kantor pajak.

Artikel ini membahas cara menghitung PPh 21 karyawan 2026 secara lengkap: dasar hukum yang berlaku, tabel PTKP terbaru, kategori TER A/B/C, langkah hitung bulanan, sampai rekonsiliasi Desember dengan tarif Pasal 17. Anda juga bisa mengunduh template Excel gratis di bagian bawah artikel.

Apa Itu PPh 21 dan Kenapa Cara Hitungnya Berubah di 2026?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja dari gaji, tunjangan, dan honorarium karyawan setiap bulan. Sejak Januari 2024, pemerintah mengubah metode pemotongannya melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Aturan ini memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak Januari sampai November.

Sebelum aturan ini berlaku, tim payroll harus menghitung PPh 21 bulanan dengan tarif progresif Pasal 17 yang disetahunkan, lalu dibagi 12. Prosesnya berlapis dan rawan salah, terutama saat ada komponen penghasilan tidak tetap. Dengan TER, perhitungan bulanan jadi jauh lebih sederhana karena Anda tinggal mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan satu persentase tarif efektif.

Hingga pertengahan 2026, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 masih menjadi dasar hukum yang berlaku untuk pemotongan PPh 21 masa Januari-November. Aturan ini belum digantikan regulasi baru. Yang berubah hanya di masa pajak terakhir, yaitu Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja, di mana perhitungan kembali memakai tarif Pasal 17 UU PPh, bukan TER.

Dasar Hukum PPh 21 yang Berlaku di 2026

Sebelum masuk ke perhitungan, ada baiknya Anda memahami regulasi apa saja yang mendasari setiap komponen perhitungan PPh 21. Berikut rangkumannya.

Regulasi

Mengatur

Status per Pertengahan 2026

PP 58/2023

Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21

Berlaku

PMK 168/2023

Petunjuk teknis pemotongan PPh 21 dengan TER

Berlaku

PMK 101/2016

Besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Berlaku, belum ada kenaikan PTKP di 2026

UU HPP (UU 7/2021)

Tarif progresif Pasal 17 untuk PPh orang pribadi

Berlaku

PMK 250/PMK.03/2008

Biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto

Berlaku

Menurut pernyataan pejabat Kementerian Keuangan pertengahan 2026, belum ada rencana penyesuaian PTKP untuk tahun ini. Artinya, angka PTKP yang berlaku sejak 2016 masih dipakai sampai sekarang. Anda tidak perlu mengubah setting PTKP di sistem payroll kecuali ada pengumuman resmi baru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2026

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, ditentukan dari status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan. PTKP inilah yang menentukan kategori TER seorang karyawan. Berikut tabel lengkapnya.

Status PTKP

Keterangan

PTKP Setahun

TK/0

Lajang, tanpa tanggungan

Rp54.000.000

TK/1

Lajang, 1 tanggungan

Rp58.500.000

TK/2

Lajang, 2 tanggungan

Rp63.000.000

TK/3

Lajang, 3 tanggungan

Rp67.500.000

K/0

Menikah, tanpa tanggungan

Rp58.500.000

K/1

Menikah, 1 tanggungan

Rp63.000.000

K/2

Menikah, 2 tanggungan

Rp67.500.000

K/3

Menikah, 3 tanggungan

Rp72.000.000

Maksimal tanggungan yang diakui adalah 3 orang per keluarga, meskipun jumlah anak atau tanggungan sebenarnya lebih banyak. Untuk status K/I, yaitu suami istri yang penghasilannya digabung dalam satu SPT, ada tambahan PTKP sebesar PTKP diri sendiri di luar tabel di atas. Pastikan data status pernikahan dan tanggungan di sistem HR Anda selalu diperbarui, karena ini jadi sumber kesalahan paling umum dalam perhitungan PPh 21.

Mengenal Tarif Efektif Rata-rata (TER): Kategori A, B, dan C

TER membagi karyawan ke dalam 3 kategori berdasarkan status PTKP mereka. Setiap kategori punya tabel tarif sendiri, dengan lapisan tarif yang mengikat berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan.

Kategori TER

Status PTKP

Ambang Batas Mulai Kena Tarif

TER A

TK/0, TK/1, K/0

Di atas Rp5.400.000/bulan

TER B

TK/2, TK/3, K/1, K/2

Di atas Rp6.200.000/bulan

TER C

K/3

Di atas Rp6.600.000/bulan

Semakin tinggi PTKP karyawan, semakin besar juga ambang batas penghasilan sebelum tarif TER mulai dikenakan. Ini wajar karena PTKP yang lebih tinggi mengurangi porsi penghasilan yang seharusnya kena pajak. Setelah menentukan kategori, Anda tinggal mencocokkan penghasilan bruto bulanan karyawan ke tabel tarif resmi pada lampiran PMK 168/2023, yang memuat puluhan lapisan tarif per kategori.

Perlu dicatat, TER hanya berlaku untuk pegawai tetap dengan penghasilan teratur. Untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, atau penerima honorarium, ada skema TER harian dan aturan perhitungan tersendiri yang tidak dibahas mendetail di artikel ini.

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan Metode TER (Masa Januari-November)

Setelah memahami konsep dasarnya, berikut langkah praktis menghitung PPh 21 bulanan untuk karyawan tetap:

  1. Tentukan status PTKP karyawan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan, maksimal 3.

  2. Tentukan kategori TER, A, B, atau C, sesuai status PTKP tersebut.

  3. Hitung total penghasilan bruto bulanan: gaji pokok, tunjangan tetap, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.

  4. Cocokkan angka penghasilan bruto dengan lapisan tarif pada tabel TER kategori yang sesuai.

  5. Kalikan tarif TER dengan penghasilan bruto bulanan untuk mendapatkan PPh 21 bulan tersebut.

  6. Potong PPh 21 dari gaji karyawan, lalu setorkan ke kas negara sesuai jadwal jatuh tempo.

Perhitungan ini berlaku untuk masa pajak Januari sampai November. Masa Desember, atau masa pajak terakhir karyawan resign, memakai metode berbeda yang akan dibahas di bagian selanjutnya.

Ilustrasi Perhitungan PPh 21 dengan TER

Agar lebih jelas, berikut dua ilustrasi perhitungan dengan kategori TER yang berbeda. Angka di bawah ini hanya contoh dan disederhanakan untuk tujuan edukasi.

Ilustrasi 1: Karyawan Lajang Tanpa Tanggungan (TK/0)

Rina bekerja sebagai staf marketing dengan status lajang tanpa tanggungan (TK/0). Gaji pokok dan tunjangan tetapnya Rp8.000.000 per bulan.

  • Status PTKP: TK/0, sehingga masuk kategori TER A.

  • Penghasilan bruto bulanan: Rp8.000.000.

  • Tarif TER A untuk lapisan penghasilan Rp7.500.000 - Rp8.550.000: 1,5%.

  • PPh 21 bulanan: 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000.

Setiap bulan, pemberi kerja memotong Rp120.000 dari gaji Rina untuk masa Januari-November.

Ilustrasi 2: Karyawan Menikah dengan 1 Tanggungan (K/1)

Budi sudah menikah dan punya 1 anak, sehingga statusnya K/1. Total penghasilan bruto bulanannya, termasuk gaji pokok dan premi BPJS yang ditanggung perusahaan, adalah Rp7.317.800.

  • Status PTKP: K/1, sehingga masuk kategori TER B.

  • Penghasilan bruto bulanan: Rp7.317.800.

  • Tarif TER B untuk lapisan penghasilan tersebut: 1%.

  • PPh 21 bulanan: 1% x Rp7.317.800 = Rp73.178.

Perhatikan bahwa meski gaji Budi lebih rendah dari Rina, tarif efektifnya juga berbeda karena kategori TER dan lapisan penghasilan keduanya tidak sama.

Cara Menghitung PPh 21 Masa Pajak Terakhir (Desember): Kembali ke Tarif Pasal 17

Ini bagian yang paling sering terlewat oleh tim payroll. Pada masa pajak Desember, atau saat karyawan berhenti bekerja di tengah tahun, perhitungan PPh 21 tidak lagi memakai tarif TER. Perusahaan wajib menghitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang disetahunkan.

Berikut tabel tarif Pasal 17 yang berlaku:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif

Sampai dengan Rp60.000.000

5%

Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000

15%

Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000

25%

Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000

30%

Di atas Rp5.000.000.000

35%

Alur perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir:

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto karyawan selama setahun, dari Januari sampai Desember.

  2. Kurangi dengan biaya jabatan, yaitu 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun, ditambah iuran pensiun atau JHT yang dibayar karyawan sendiri jika ada.

  3. Kurangi hasilnya dengan PTKP setahun sesuai status karyawan, sehingga didapat Penghasilan Kena Pajak (PKP).

  4. Kalikan PKP dengan tarif Pasal 17 berlapis untuk mendapatkan PPh 21 terutang setahun.

  5. Kurangi PPh 21 terutang setahun dengan total PPh 21 yang sudah dipotong pada masa Januari-November memakai TER.

  6. Selisihnya adalah PPh 21 yang harus dipotong tambahan, atau dikembalikan, pada masa Desember.

Ilustrasi 3: Rekonsiliasi PPh 21 Desember

Dewi berstatus TK/0 dengan gaji tetap Rp10.000.000 per bulan sepanjang tahun, tanpa komponen penghasilan tidak tetap.

  • Penghasilan bruto setahun: 12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000.

  • Biaya jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000, sesuai batas maksimal setahun.

  • Penghasilan neto setahun: Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000.

  • PTKP TK/0: Rp54.000.000.

  • PKP: Rp114.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000.

  • PPh 21 terutang setahun, tarif Pasal 17 lapisan pertama 5%: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000.

Sepanjang Januari-November, gaji Rp10.000.000 masuk kategori TER A dengan tarif 2% untuk lapisan Rp9.650.000 - Rp10.050.000. PPh 21 yang sudah dipotong selama 11 bulan: 2% x Rp10.000.000 x 11 = Rp2.200.000. Maka PPh 21 masa Desember adalah Rp3.000.000 - Rp2.200.000 = Rp800.000.

Selisih ini wajar terjadi karena tarif TER bulanan hanya perkiraan berdasarkan penghasilan bulan berjalan. Tarif Pasal 17 di Desember menghitung ulang dengan basis penghasilan setahun penuh, dikurangi biaya jabatan dan PTKP secara utuh, sehingga hasilnya lebih presisi.

Kesalahan Umum dalam Menghitung PPh 21 Karyawan

Berikut beberapa kesalahan yang paling sering ditemukan tim finance dan HR saat menghitung PPh 21:

  • Salah kategori TER: terjadi karena data status pernikahan atau jumlah tanggungan karyawan di sistem HR belum diperbarui.

  • Lupa komponen non-tunai: premi asuransi atau BPJS yang dibayar perusahaan seharusnya ikut dihitung sebagai penghasilan bruto.

  • Memakai tarif TER di bulan Desember: padahal seharusnya sudah beralih ke tarif Pasal 17 yang disetahunkan.

  • Salah rekonsiliasi saat karyawan resign: perhitungan Masa Pajak Terakhir tetap wajib dilakukan di bulan terakhir karyawan bekerja, bukan ditunda sampai Desember.

  • Terlambat setor dan lapor: keterlambatan penyetoran PPh 21 dapat dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Mempermudah Perhitungan PPh 21 dengan Sistem Payroll Otomatis

Menghitung PPh 21 manual dengan Excel cukup mudah dilakukan untuk perusahaan kecil dengan belasan karyawan. Namun risiko human error meningkat begitu jumlah karyawan bertambah, apalagi jika ada banyak komponen tunjangan yang berbeda di tiap cabang. Kesalahan kecil pada satu rumus Excel bisa berdampak ke seluruh perhitungan gaji dan slip gaji karyawan.

Sistem payroll otomatis seperti Mekari Talenta sudah mengintegrasikan tabel TER dan tarif Pasal 17 terbaru, sehingga perhitungan PPh 21 dan pembuatan bukti potong dilakukan otomatis setiap bulan. Data status PTKP dan tanggungan karyawan juga tersimpan terpusat, sehingga mengurangi risiko salah kategori TER. Bagi perusahaan yang mengelola payroll di banyak cabang, integrasi payroll dengan sistem ERP turut memastikan biaya gaji dan pajak tercatat konsisten di laporan keuangan perusahaan.

Kalau tim Anda masih menghitung PPh 21 secara manual dan sering harus menyesuaikan format slip gaji setiap bulan, ini saat yang tepat mempertimbangkan migrasi ke sistem payroll otomatis. Kemampuan ini juga membantu saat menghitung komponen lain seperti THR yang turut kena potongan PPh 21 dengan aturan tersendiri.

FAQ

Apakah tarif TER menggantikan tarif Pasal 17 UU PPh?

Tidak. TER hanya menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan untuk masa Januari-November. Tarif Pasal 17 tetap menjadi dasar perhitungan PPh 21 terutang setahun, terutama saat rekonsiliasi di Masa Pajak Terakhir.

Bagaimana jika karyawan resign sebelum Desember?

Perhitungan Masa Pajak Terakhir tetap wajib dilakukan, hanya saja masanya jatuh di bulan terakhir karyawan tersebut bekerja, bukan menunggu sampai Desember. Pemberi kerja tetap harus menghitung ulang dengan tarif Pasal 17 dan menerbitkan bukti potong bagi karyawan tersebut.

Apakah PTKP tahun 2026 berbeda dari tahun sebelumnya?

Sampai pertengahan 2026, PTKP masih memakai angka yang sama seperti sejak 2016 berdasarkan PMK 101/2016. Pejabat Kementerian Keuangan menyatakan belum ada rencana kenaikan PTKP untuk tahun ini, sehingga tabel PTKP di atas masih relevan digunakan.

Apa bedanya kategori TER A, B, dan C?

Perbedaannya terletak pada status PTKP karyawan. TER A berlaku untuk status TK/0, TK/1, dan K/0. TER B berlaku untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. TER C khusus untuk status K/3, dengan ambang batas penghasilan sebelum kena tarif yang paling tinggi di antara ketiganya.

Apakah template Excel PPh 21 TER bisa dipakai untuk semua jenis usaha?

Bisa, selama karyawan berstatus pegawai tetap dengan penghasilan teratur setiap bulan. Untuk kasus khusus seperti pegawai tidak tetap, bukan pegawai, atau honorarium, ada skema tarif dan aturan berbeda yang tidak dibahas detail di template dasar ini.

Kesimpulan

Cara menghitung PPh 21 karyawan 2026 sebenarnya tidak serumit kelihatannya begitu Anda memahami logika di baliknya. Untuk masa Januari-November, Anda tinggal menentukan kategori TER, A, B, atau C, berdasarkan status PTKP karyawan, lalu mengalikannya dengan penghasilan bruto bulanan. Untuk Desember atau masa terakhir karyawan bekerja, hitung ulang penghasilan setahun penuh dengan tarif Pasal 17, lalu bandingkan dengan total PPh 21 yang sudah dipotong.

Yang paling penting, pastikan data status PTKP karyawan Anda selalu akurat dan diperbarui begitu ada perubahan status pernikahan atau tanggungan. Kesalahan kecil di awal tahun bisa terbawa sampai proses rekonsiliasi Desember. Gunakan template Excel gratis di atas sebagai titik awal, lalu pertimbangkan sistem payroll otomatis begitu jumlah karyawan Anda terus bertambah.

Mekari Talenta: Payroll dan PPh 21 Otomatis Bersama Virtuenet

Mengelola PPh 21 karyawan secara manual rentan salah hitung, apalagi saat aturan TER dan rekonsiliasi Desember harus diterapkan konsisten setiap bulan untuk semua karyawan. Mekari Talenta membantu tim HR dan finance menghitung PPh 21, BPJS, dan komponen payroll lainnya secara otomatis, mengikuti tabel TER dan tarif Pasal 17 yang berlaku. Sebagai partner implementasi resmi Mekari, Virtuenet membantu Anda mengonfigurasi sistem ini sesuai struktur organisasi dan kebijakan tunjangan perusahaan Anda.

Hubungi tim Virtuenet melalui virtuenet.id untuk konsultasi dan demo gratis.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak - https://pajak.go.id/en/node/104356

  • Direktorat Jenderal Pajak - https://www.pajak.go.id/en/node/118760

  • DDTC News - https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816071/bukan-ter-pph-21-masa-pajak-desember-dipotong-pakai-tarif-pasal-17

  • DDTC News - https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1815941/apakah-ptkp-akan-naik-pada-2026-begini-kata-anak-buah-purbaya

  • Ortax - https://ortax.org/cara-menghitung-pph-pasal-21-bagi-pegawai-tetap

  • Pajakku - https://pajakku.com/artikel/tiering-pajak-penghasilan-orang-pribadi-terbaru-2026

Virtuenet IG Background 01.jpg
lark lets get started.jpg

Hubungi kami sekarang!

Thanks for submitting!

bottom of page